Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rencana Transfer Man Utd: Zirkzee dan Cole Palmer Dipantau

    January 22, 2026

    Jelang Perempatfinal Indonesia Masters 2026, Fajar Fikri Puji Kehebatan Raymond Joaquin : Okezone Sports

    January 22, 2026

    Polri di Bawah Kementerian Rentan Intervensi Politik

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

    Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 22, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan jika terjadi pengabaian terhadap sistem pengawasan dan kajian risiko, kredit bermasalah juga berpotensi masuk ke ranah pidana.


    Menurutnya risiko kredit memang melekat dalam bisnis perbankan. Namun, risiko tersebut harus dikelola secara disiplin melalui tata kelola dan pengawasan yang ketat.

    “Tidak ada bank yang nol risiko kredit. Yang bisa dilakukan adalah meminimalkan risiko melalui tata kelola, pengawasan, dan sistem pengendalian internal yang kuat,” ujar Agus dalam Starting Year Forum 2026 di The St. Regis Hotel, Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.



    Agus menilai, pengawasan dalam penyaluran kredit tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, analisis risiko, pelaksanaan, hingga pemantauan pascakredit.

    Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan sering kali menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan yang berujung pada kredit macet dan potensi kerugian negara.

    Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pengabaian terhadap peringatan internal, kajian risiko, maupun rekomendasi teknis bukan sekadar kesalahan administratif. Jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    “Ketika informasi sudah ada, kajian sudah disampaikan, tapi tetap dilanggar, itu bukan lagi sekadar risiko bisnis,” tandasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Program Tol Laut Masih Menyisakan Banyak PR

    January 22, 2026

    Puji Pidato Prabowo di WEF 2026, Fahri Hamzah Malah Dirujak Warganet

    January 22, 2026

    Polisi Bantah Kasus Narkoba Inisial SG Terkait MBG

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Rencana Transfer Man Utd: Zirkzee dan Cole Palmer Dipantau

    Berita Olahraga January 22, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Manchester United saat ini tengah dikaitkan dengan kemungkinan perekrutan playmaker Chelsea, Cole Palmer,…

    Jelang Perempatfinal Indonesia Masters 2026, Fajar Fikri Puji Kehebatan Raymond Joaquin : Okezone Sports

    January 22, 2026

    Polri di Bawah Kementerian Rentan Intervensi Politik

    January 22, 2026

    Indonesia Masters 2026: Chen Yufei Belum Menemui Kesulitan Berarti

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Rencana Transfer Man Utd: Zirkzee dan Cole Palmer Dipantau

    January 22, 2026

    Jelang Perempatfinal Indonesia Masters 2026, Fajar Fikri Puji Kehebatan Raymond Joaquin : Okezone Sports

    January 22, 2026

    Polri di Bawah Kementerian Rentan Intervensi Politik

    January 22, 2026

    Indonesia Masters 2026: Chen Yufei Belum Menemui Kesulitan Berarti

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.