Jakarta, CNN Indonesia —
Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM)Â menggelar aksi unjuk rasa menolak penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM yang berasal dari Universitas Hasanuddin. Aksi demo digelar di lingkungan Kampus UNM, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (22/1).
Aksi yang digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa UNM ini sempat ricuh. Kericuhan terjadi saat massa aksi mengadang mobil Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar Mangihut Simatupang.
Demonstrasi tersebut turut diwarnai pembakaran ban, orasi secara bergantian, serta teriakan tuntutan. Situasi memanas ketika mahasiswa meminta bertemu langsung dengan Togar yang saat itu berada di dalam lingkungan kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal Lapangan aksi, Akbar mengatakan aksi demo ini digelar lantaran penunjukan Plh Rektor dari luar UNM dinilai mencederai prinsip independensi dan demokrasi kampus.
“Penunjukan Plh Rektor yang tidak transparan dan berasal dari luar UNM berpotensi menyalahi prinsip tata kelola perguruan tinggi yang demokratis dan membuka ruang intervensi kepentingan politik,” kata dia kepada wartawan.
Selain menolak Plh Rektor dari luar kampus, mahasiswa juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana UNM yang dinilai berada dalam kondisi darurat. Massa aksi turut menuntut pengakuan legalitas lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas serta transparansi terkait status hukum Rektor UNM.
Sementara itu, Sekjen Kemendikti Siantek, Togar menyampaikan penunjukan Plh Rektor merupakan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan bentuk intervensi terhadap otonomi kampus.
“Yang dilakukan ini bukan intervensi, tetapi amanah undang-undang untuk menjaga integritas dan objektivitas proses pemeriksaan,” ucap dia.
Togar juga turut merespon soal laporan terhadap Rektor UNM nonaktif, Karta Jayadi terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang dilayangkan seorang dosen berinisial QDB.
Diketahui, buntut laporan itu, Kemendikti Saintek lantas menunjuk Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian Rektor UNM.
Togar menerangkan laporan yang menyangkut pimpinan tertinggi UNM ditangani langsung oleh kementerian sesuai Permendikti Saintek Nomor 55 Tahun 2024. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dengan mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung.
“Karena yang dilaporkan adalah pimpinan tertinggi, maka penanganannya menjadi kewenangan kementerian,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, kata dia, pimpinan yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, bukan diberhentikan. Karenanya, kementerian menunjuk Pelaksana Harian Rektor agar roda organisasi dan layanan akademik tetap berjalan.
“Ketika seorang rektor dinonaktifkan, maka yang ditunjuk adalah Plh, bukan Plt. Itu sudah diatur,” kata Togar.
Selain itu, menurut Togar, penunjukan Plh Rektor juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain aspek regulasi, kementerian mempertimbangkan faktor objektivitas dengan melibatkan unsur dari luar kampus guna menghindari konflik kepentingan.
“Kami ingin memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan UNM tetap kondusif,” ujarnya.
(fra/dis/fra)
[Gambas:Video CNN]

