Jakarta –
Pemerintah memberi penjelasan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengatakan Tapera tidak ada kaitannya dengan program makan bergizi gratis maupun proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, nggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah IKN sudah ada anggarannya, tadi sudah dijelaskan,” jelas Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyiapkan komite yang akan mengawasi Tapera. Dia mengatakan Tapera harus dikelola secara transparan.
“Transparansinya ada komite dipimpin oleh Menteri PUPR, anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK berikutnya ada badan profesional ikut di dalamnya,” kata Moeldoko.
Tapera sendiri diatur dalam UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
(haf/haf)