Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masyarakat Adat Minta Izin Pertambangan PT KSM Dikembalikan

    November 23, 2025

    Wamenag Tegaskan Ketahanan Bangsa Diawali dari Keluarga : Okezone News

    November 23, 2025

    Makna Kemenangan di Derby, Max Allegri: Bikin Happy Sepanjang Pekan

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 8, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.





    Para tersangka dalam klaster pertama ini dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    Untuk tersangka klaster kedua ini dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera memanggil Roy Suryo cs unruk diperiksa sebagai tersangka.

    Nantinya, penahanan para tersangka ini akan diputuskan setelah mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” tutur Asep.

    (dis/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Masyarakat Adat Minta Izin Pertambangan PT KSM Dikembalikan

    November 23, 2025

    Putusan MK 114/2025 Lahirkan Tiga Narasi Positif Warganet

    November 23, 2025

    Kehadiran Polri Bantu Kementerian KP

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Masyarakat Adat Minta Izin Pertambangan PT KSM Dikembalikan

    Berita Nasional November 23, 2025

    Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Adat Suku Kawei kepada Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya,…

    Wamenag Tegaskan Ketahanan Bangsa Diawali dari Keluarga : Okezone News

    November 23, 2025

    Makna Kemenangan di Derby, Max Allegri: Bikin Happy Sepanjang Pekan

    November 23, 2025

    Putusan MK 114/2025 Lahirkan Tiga Narasi Positif Warganet

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Masyarakat Adat Minta Izin Pertambangan PT KSM Dikembalikan

    November 23, 2025

    Wamenag Tegaskan Ketahanan Bangsa Diawali dari Keluarga : Okezone News

    November 23, 2025

    Makna Kemenangan di Derby, Max Allegri: Bikin Happy Sepanjang Pekan

    November 23, 2025

    Putusan MK 114/2025 Lahirkan Tiga Narasi Positif Warganet

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.