Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    FC Augsburg Resmi Pinjam Arthur Chaves dari TSG Hoffenheim

    January 23, 2026

    Enam Saham Disuspensi, Enam Lainnya Kembali Diperdagangkan

    January 23, 2026

    Lagi Butuh Ruang Kantor? Temukan di SewakantorCBD.com, Database Paling Lengkap se-Indonesia : Okezone Economy

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Satgas PKH Rapat Dalami Unsur Pidana Korporasi Terkait Bencana Sumatra

    Satgas PKH Rapat Dalami Unsur Pidana Korporasi Terkait Bencana Sumatra

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 23, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Penindakan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi ‘biang kerok’ bencana hidrometeorologi banjir dan longsor Sumatra tidak berhenti pada pencabutan perizinan pemanfaatan hutan atau PBPH.

    Ketua Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Febrie Adriansyah mengaku sudah mulai mendalami unsur dugaan pidana yang dilakukan oleh puluhan perusahaan itu.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjut akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (22/1).

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga ikut mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan kepada 28 perusahaan tersebut





    Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyebut para perusahaan itu terbukti tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

    “Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas,” tuturnya.

    “Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.

    Tak berhenti di situ, KLH menggugat PT Multi Sibolga Timber (PT MST) secara perdata terkait kerusakan hutan hingga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.

    Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa, 20 Januari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara: 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst.

    Dalam gugatannya, PT MST diminta untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp190.696.027.903,00 secara tunai.

    “Klasifikasi perkara: Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan,” dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

    Selain itu, KLH juga menggugat PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus serupa.

    KLH menggugat PT Agincourt Resources senilai Rp200 miliar. Sedangkan PT North Sumatera Hydro Energy digugat sebesar Rp22 miliar terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.

    Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.

    Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

    (wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Plafon Gedung SMA 5 Tangerang Ambruk Saat Hujan Deras, 12 Siswa Luka

    January 23, 2026

    Dua Hari Banjir di Kebon Pala Jaktim, Tinggi Air Sudah 1,3 Meter

    January 23, 2026

    Pasar Cipulir Jakarta Terendam Banjir, Jual Beli Jalan Terus

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    FC Augsburg Resmi Pinjam Arthur Chaves dari TSG Hoffenheim

    Berita Olahraga January 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: FC Augsburg telah secara resmi mengumumkan apabila mereka berhasil mendatangkan bek TSG…

    Enam Saham Disuspensi, Enam Lainnya Kembali Diperdagangkan

    January 23, 2026

    Lagi Butuh Ruang Kantor? Temukan di SewakantorCBD.com, Database Paling Lengkap se-Indonesia : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Plafon Gedung SMA 5 Tangerang Ambruk Saat Hujan Deras, 12 Siswa Luka

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    FC Augsburg Resmi Pinjam Arthur Chaves dari TSG Hoffenheim

    January 23, 2026

    Enam Saham Disuspensi, Enam Lainnya Kembali Diperdagangkan

    January 23, 2026

    Lagi Butuh Ruang Kantor? Temukan di SewakantorCBD.com, Database Paling Lengkap se-Indonesia : Okezone Economy

    January 23, 2026

    Plafon Gedung SMA 5 Tangerang Ambruk Saat Hujan Deras, 12 Siswa Luka

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.