Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno. PN Jakpus menerima eksepsi tergugat dan turut tergugat.
“Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst seperti dilihat Senin (3/6/2024).
Sidang putusan digelar hari ini. Perkara ini diajukan oleh Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama sebagai penggugat.
“Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat,” tulis PN Jakpus dalam situsnya.
“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 752.000,” sambung PN Jakpus dalam putusannya.
Berikut ini petitum penggugat:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Sdr Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat.
Dalam pokok perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf kepada Para Penggugat dan Masyarakat Umum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum di 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut, dengan kalimat permintaan maaf sebagai berikut:
dst.
(haf/imk)