Jakarta –
Polisi telah menetapkan Didik Setiawan (61), pembunuh dan pemerkosa bocah 9,5 tahun di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku sempat membujuk korban dengan memberikan uang dan apel.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (1/6) lalu. Pelaku sempat memperkosa korban sebelum dibunuh.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku memang sering bermain dengan anak-anak. Pelaku juga suka memberikan uang.
“Pelaku memang sering bermain dengan anak-anak sekitar menanya kenapa tidak sekolah dan suka memberi uang,” kata Firdaus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/6/2024).
Sebelum pembunuhan, korban saat itu sedang bermain di dekat rumah pelaku. Pelaku kemudian bertemu dengan korban saat hendak pulang ke rumahnya.
“Korban saat main-main di samping deket rumah korban, anak-anak bermain di situ berjumlah 4 orang, kemudian tidak jauh dari situ ada pelaku, saat pelaku jalan pulang ke rumahnya, si korban ikuti dari belakang sehingga pelaku saat sampai di rumah tiba-tiba korban sudah ada di depan rumahnya,” kata Firdaus.
Didik kemudian menyuruh bocah perempuan itu masuk ke rumahnya. Dia kemudian memberikan sebuah apel kepada korban.
“Pelaku suruh masuk korban ke rumahnya dan diberikan apel korban langsung makan apel sambil nonton TV di rumah pelaku,” jelasnya.
Selain itu, pelaku pernah memberikan uang kepada korban sebanyak 4 kali. Nilai uang yang diberikan beragam.
“Korban sering diberikan uang sebanyak 4 kali, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 15 ribu dan Rp 10 ribu dan yang terakhir kali korban tidak diberikan uang,” katanya.
Menurut Firdaus, aksi pencabulan dilakukan oleh Didik di rumahnya. Didik mengaku telah dua kali mencabuli korban sebelum akhirnya dibunuh pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Itu korban dibujuk rayu pelaku untuk dilakukan pencabulan,” katanya.
Saat ini Didik telah ditahan polisi. Firduas mengatakan penyidik masih mendalami apakah korban memiliki indikasi pedofil atau tidak.
“Kami masih dalami ke perilaku si pelaku sehari-hari apakah dia senang dengan anak anak atau indikasi pedofil dan lain-lain, itu dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutur dia.
Kini polisi telah menetapkan Didik sebagai tersangka. Dia terancam pidana penjara hingga 15 tahun. “Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” ujarnya.
(lir/mei)