Viral, Guru di Jambi Jadi Tersangka usai Cukur Rambut Siswa yang Pirang (Foto: TV Parlemen)
JAKARTA – Kasus guru di Jambi jadi tersangka usai mencukur rambut siswa yang diwarnai pirang viral di media sosial. Seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya saat menegakkan aturan kedisiplinan sekolah.
Guru honorer bernama Triwulan Sari (34) yang mengajar di SD Negeri 21 Pematang Raman kini harus menjalani proses hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua murid terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Kronologi Kasus Guru Honorer Muaro Jambi
Kasus ini bermula saat pihak sekolah melakukan penertiban rambut siswa yang dinilai tidak sesuai aturan, seperti rambut panjang dan diwarnai pirang. Penertiban tersebut merupakan bagian dari penerapan tata tertib sekolah.
Namun, salah satu murid menolak dicukur dan berusaha melarikan diri. Murid tersebut juga disebut sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada guru. Dalam situasi tersebut, Triwulan Sari diduga memukul mulut murid SD tersebut, yang kemudian berujung pada laporan ke kepolisian oleh orang tua korban.
Polisi Tetapkan Tersangka
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa Triwulan Sari telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
“Berawal dari razia rambut di sekolah. Kami menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka akibat benda tumpul. Dari pemeriksaan saksi, setelah terlapor menggunting rambut, korban ditampar,” ujar AKP Hanafi, Jumat (23/1/2026).
Upaya Restorative Justice Gagal
AKP Hanafi menjelaskan, pihak kepolisian telah mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice sebanyak tiga kali. Mediasi melibatkan Dinas Pendidikan, PGRI, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Setda Muaro Jambi.

