Penegasan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII GMNI, Christovan Loloh, dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Januari 2026.
Christovan menjelaskan, dirinya telah melakukan peninjauan dan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap dokumen serta proses persidangan Kongres XXII GMNI. Dari hasil kajian tersebut, ia menemukan adanya pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi.
Menurutnya, kongres dilanjutkan dan ditutup secara sepihak di luar lokasi resmi, yakni di luar Gedung Merdeka, tanpa dasar organisatoris yang sah. Tindakan tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.
“Persidangan dibuka di Gedung Merdeka, namun dilanjutkan hingga ditutup di luar Gedung Merdeka dalam upaya mempercepat selesainya kongres merupakan tindakan ilegal dan merupakan upaya memecah belah organisasi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Christovan.
Ia menambahkan, dalam persidangan yang berlangsung di luar Gedung Merdeka, tidak ditemukan proses kongres yang memenuhi substansi pembahasan strategis organisasi, seperti sidang komisi organisasi, politik, dan kaderisasi.
“Kepentingan besar untuk kebaikan organisasi tidak dibahas sama sekali dan diabaikan. Sidang dipaksakan cepat hanya untuk memilih Sujahri dan Amir,” tegasnya.
Christovan juga menilai pelanggaran paling mendasar terletak pada keabsahan peserta dan pemenuhan syarat kuorum. Ia menyebut sebagian besar peserta sidang di luar Gedung Merdeka berasal dari DPD dan DPC berstatus caretaker, yang berdasarkan AD/ART GMNI tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan kongres.
“Dengan komposisi peserta seperti itu, sidang jelas tidak memenuhi kuorum. Keputusan yang dihasilkan otomatis cacat hukum organisasi dan bertentangan langsung dengan AD/ART GMNI,” jelasnya.
Berdasarkan seluruh fakta, dokumen, dan kajian konstitusional organisasi, Christovan secara tegas menyatakan seluruh ketetapan kongres yang dihasilkan dari persidangan di luar Gedung Merdeka batal demi hukum.
“Maka dengan ini saya mencabut seluruh ketetapan kongres yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka karena tidak kuorum, sarat kepentingan kelompok tertentu, dan bertentangan dengan AD/ART GMNI,” katanya.
Dengan demikian, Christovan menegaskan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI periode 2025-2028 yang sah secara AD/ART adalah Risyad Fahlefi dan Patra Dewa.

