Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) merampas aset milik terpidana kasus korupsi izin lahan sawit, Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara. Kejagung menyita rumah mewah, gedung hingga apartemen milik Surya Darmadi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan itu berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama Terpidana Surya Darmadi. Amar putusan itu menyatakan salah satunya menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234.
“Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (6/6/2024).
Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti dalam kasus Surya Darmadi ini sebanyak 8 barang bukti. Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti.
Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh penyidik sebanyak 70 barang bukti dan yang dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.
Foto: Kejagung menyita rumah mewah, gedung hingga apartemen milik Surya Darmadi. (dok kejagung).
|
Surya Tak Mau Tanda Tangan
Ketut mengungkap Surya Darmadi tidak mau menandatangani berita acara terhadap penyerahan barang bukti. Surya Darmadi, kata Ketut, meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
“Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” lanjut Ketut.
Ketut mengatakan ada beberapa aset yang dilakukan sita eksekusi dan telah dipasang plang oleh Satgas pada Direktorat UHLBEE pada Jampidsus berupa tanah dan bangunan. Berikut rinciannya:
Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan
The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan
Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
“Terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketut.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya Darmadi, dari 42 triliun menjadi 2 triliun saja. Alhasil, Surya Darmadi tidak perlu mengembalikan uang negara Rp 40 triliun sebagaimana perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
(whn/dnu)