
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo turut terjadi di kecamatan lain di Kabupaten Pati.
KPK saat ini baru mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken. Sementara terdapat 21 kecamatan di Kabupaten Pati.
“Nah, dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp 2,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang modus ini duplikasinya sama persis dengan yang terjadi di Kecamatan Jaken, menurut Budi, angka pemerasan bisa mencapai lebih dari Rp50 miliar.
“Kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu,” ujar Budi.
Selain itu, Budi mengungkap KPK mendapatkan informasi jika sejumlah pengepul sudah mengembalikan uang tersebut ke kepada para calon perangkat desa.
“Ini juga kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa mengembalikan kepada para calon perangkat desa,” ujarnya.
KPK menghimbau proses pengembalian itu diberitahukan ke para penyidik agar dapat menjadi barang bukti pengembangan penyidikan.
“Kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK, sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Budi.
“Untuk itu kami juga mengajak masyarakat Pati untuk dapat kooperatif menyampaikan informasi dan keterangan yang bisa mendukung penyidikan perkara ini,” sambung Budi.
Imbauan itu dilakukan karena pihak KPK menduga modus-modus tersebut terjadi di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Pati lainnya.
“Karena memang dari satu kecamatan ini, kami juga menduga ada modus-modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dengan ‘Tim 8’ yang dibentuk, Sudewo diduga memeras uang sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta kepada setiap calon perangkat desa yang mendaftar.
KPK juga menggeledah sejumlah tempat. Namun, belum mengungkap soal detail lokasi yang digeledah.
Budi menjelaskan upaya paksa tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal.
(fam/isn)
[Gambas:Video CNN]

