Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Internasional, Perkuat Peran Dorong Perdamaian Palestina : Okezone News

    January 23, 2026

    IAT Pastikan Seluruh Korban Pesawat ATR Jatuh di Sulsel Dapat Asuransi

    January 23, 2026

    Arsenal Dapat Kabar Baik: Calafiori dan Hincapie Pulih

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    Apakah Setelah 90 Hari Pinjol Tidak Boleh Menagih ke Nasabah? Ini Aturannya : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 23, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Pinjol (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Kenapa setelah 90 hari pinjol tidak boleh menagih ke Nasabah? Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana cepat. Akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak mampu membayarnya. 

    Salah satu alasan masyarakat untuk tidak membayar hutang pinjol adalah hutang tersebut akan hangus dengan sendirinya setelah melewati batas waktu penagihan. 

    Lalu berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol hangus dengan sendirinya apabila tidak dilunasi dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo

    Peraturan tersebut menegaskan pihak pinjol hanya dilarang menagih utang tersebut secara langsung setelah 90 hari. Artinya, Anda tetap harus membayar utang pinjol tersebut.

    Jika utang pinjol tidak dibayarkan, nama Anda akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang bisa mempersulit kamu saat mengajukan mendapatkan pinjaman.

    Anda dapat menghubungi pihak pinjol untuk melakukan pelunasan utang tersebut. Selain itu, kamu juga dapat melaporkan utang pinjol yang sudah hangus tersebut ke OJK. 

    Nantinya OJK akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Internasional, Perkuat Peran Dorong Perdamaian Palestina : Okezone News

    January 23, 2026

    Gabung Persija Jakarta, Paulo Ricardo Langsung Bidik Juara Super League 2025-2026! : Okezone Bola

    January 23, 2026

    New Family 100 Siap Berbagi Bahagia untuk Pejuang Keluarga : Okezone Celebrity

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Internasional, Perkuat Peran Dorong Perdamaian Palestina : Okezone News

    Program Presiden January 23, 2026

    Menlu Sugiono (Foto: dok ist) …

    IAT Pastikan Seluruh Korban Pesawat ATR Jatuh di Sulsel Dapat Asuransi

    January 23, 2026

    Arsenal Dapat Kabar Baik: Calafiori dan Hincapie Pulih

    January 23, 2026

    Jenazah Lula Lahfah Dibawa ke RS Fatmawati

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Internasional, Perkuat Peran Dorong Perdamaian Palestina : Okezone News

    January 23, 2026

    IAT Pastikan Seluruh Korban Pesawat ATR Jatuh di Sulsel Dapat Asuransi

    January 23, 2026

    Arsenal Dapat Kabar Baik: Calafiori dan Hincapie Pulih

    January 23, 2026

    Jenazah Lula Lahfah Dibawa ke RS Fatmawati

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.