Penangkapan bandar narkoba (Foto: Okezone)
JAKARTA – Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, menyebutkan, pihaknya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi.
“Ada tiga orang pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jakarta Pusat dan Kota Bekasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di sejumlah lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW (30) dan RN (17) di pinggir jalan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Keduanya merupakan pasangan suami istri. TW berperan sebagai bandar, sementara istrinya, RN, membantu aktivitas peredaran narkotika tersebut. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit telepon seluler, satu unit mobil, serta empat plastik klip ekstasi berisi 1.017 butir.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui terdapat satu orang anak buah TW yang berperan menyimpan narkotika, yakni DH (34). Polisi kemudian bergerak ke kawasan Cibubur, Kota Bekasi, dan menciduk DH di kontrakannya. Dari DH, polisi mengamankan barang bukti berupa 434 butir ekstasi, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, serta 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Dari hasil penyelidikan, ketiganya diketahui merupakan residivis kasus peredaran narkotika. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)

