Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alex Palou Tanggapi Putusan Pengadilan dalam Kasus McLaren

    January 23, 2026

    Warga Binaan di Rutan Cipinang Tewas Bunuh Diri

    January 23, 2026

    BPBD DKI: 114 RT dan 15 Ruas Jalan Masih Terendam Banjir hingga Malam Ini : Okezone News

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Langkah Persuasif Pemprov Sultra Sebelum Eksekusi Rumah Dinas Nur Alam

    Langkah Persuasif Pemprov Sultra Sebelum Eksekusi Rumah Dinas Nur Alam

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 23, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Proses eksekusi ini sempat viral lantaran mantan Gubernur Sultra, Nur Alam meluapkan emosi hingga membuka baju sebagai bentuk protes atas tindakan Pemprov Sultra.


    Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan mengatakan, langkah persuasif sudah dilakukan dengan mengeluarkan 5 surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani.

    Ruslan juga menjelaskan, Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012 menyebutkan izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy.



    Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan keluarga.

    “Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ruslan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat, 23 Januari 2026.

    Langkah ini dilakukan atas temuan dan rekomendasi BPK Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

    Selain itu, upaya penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.
      
    Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
     
    “Pemprov meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset Pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemprov Sultra untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Warga Binaan di Rutan Cipinang Tewas Bunuh Diri

    January 23, 2026

    Perdamaian Sebagai Teguran Politik Gaduh dan Omon-omon

    January 23, 2026

    KPK Sita Duit Ratusan Juta Usai Obok-obok Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alex Palou Tanggapi Putusan Pengadilan dalam Kasus McLaren

    Berita Olahraga January 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Alex Palou merilis pernyataan menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Inggris dalam persidangannya melawan…

    Warga Binaan di Rutan Cipinang Tewas Bunuh Diri

    January 23, 2026

    BPBD DKI: 114 RT dan 15 Ruas Jalan Masih Terendam Banjir hingga Malam Ini : Okezone News

    January 23, 2026

    Persis Solo Dipermalukan Borneo FC, Milo Sesalkan Hal Ini

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alex Palou Tanggapi Putusan Pengadilan dalam Kasus McLaren

    January 23, 2026

    Warga Binaan di Rutan Cipinang Tewas Bunuh Diri

    January 23, 2026

    BPBD DKI: 114 RT dan 15 Ruas Jalan Masih Terendam Banjir hingga Malam Ini : Okezone News

    January 23, 2026

    Persis Solo Dipermalukan Borneo FC, Milo Sesalkan Hal Ini

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.