Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alex Palou Tanggapi Putusan Pengadilan dalam Kasus McLaren

    January 23, 2026

    Warga Binaan di Rutan Cipinang Tewas Bunuh Diri

    January 23, 2026

    BPBD DKI: 114 RT dan 15 Ruas Jalan Masih Terendam Banjir hingga Malam Ini : Okezone News

    January 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kasus Maidi, KPK Sita Uang dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun

    Kasus Maidi, KPK Sita Uang dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 23, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan menyita sejumlah uang tunai, Kamis (22/1).

    Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Maidi.

    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN (Sumarno, Kepala DPMPTSP Kota Madiun) senilai ratusan juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (23/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” sambungnya.

    Budi menambahkan penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang belum bisa disebutkan detailnya.





    Sebelum ini, KPK sudah menggeledah rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu (21/1).

    Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

    KPK menangkap Maidi bersama delapan orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta.

    Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. Selain itu, dari OTT ini juga, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

    Selanjutnya pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

    Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

    Para tersangka sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Warga Binaan di Rutan Cipinang Tewas Bunuh Diri

    January 23, 2026

    Perdamaian Sebagai Teguran Politik Gaduh dan Omon-omon

    January 23, 2026

    KPK Sita Duit Ratusan Juta Usai Obok-obok Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo

    January 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alex Palou Tanggapi Putusan Pengadilan dalam Kasus McLaren

    Berita Olahraga January 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Alex Palou merilis pernyataan menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Inggris dalam persidangannya melawan…

    Warga Binaan di Rutan Cipinang Tewas Bunuh Diri

    January 23, 2026

    BPBD DKI: 114 RT dan 15 Ruas Jalan Masih Terendam Banjir hingga Malam Ini : Okezone News

    January 23, 2026

    Persis Solo Dipermalukan Borneo FC, Milo Sesalkan Hal Ini

    January 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alex Palou Tanggapi Putusan Pengadilan dalam Kasus McLaren

    January 23, 2026

    Warga Binaan di Rutan Cipinang Tewas Bunuh Diri

    January 23, 2026

    BPBD DKI: 114 RT dan 15 Ruas Jalan Masih Terendam Banjir hingga Malam Ini : Okezone News

    January 23, 2026

    Persis Solo Dipermalukan Borneo FC, Milo Sesalkan Hal Ini

    January 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.