Seorang pria berinisial AP (29) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Dari video yang diterima detikcom, Selasa (11/6/2024), terlihat penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi rumah pelaku. Saat itu polisi menunggu pintu rumah pelaku dibuka.
Tak berselang lama, salah seorang membuka pintu rumah tersebut. Penyidik pun bergerak ke kamar pelaku untuk melakukan penangkapan.
Pelaku terlihat mengenakan kaus dengan celana pendek berwarna hijau. Terlihat keluarga menyaksikan saat pihak kepolisian menangkap pelaku di rumahnya.
“Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).
Saat ini tersangka AP sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Tersangka AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.
Pelaku Retas HP Ria Ricis
Polisi mengatakan tersangka AP tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan pemeriksaan, motif sementara pemerasan AP terhadap Ria Ricis karena ekonomi.
“Tersangka tidak bekerja,” kata Kombes Ade Safri.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.