Jakarta –
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait penyitaan ponsel (handphone/HP) Hasto. Tumpak mengatakan masih akan mempelajari laporan tersebut.
“Dipelajari dulu, (laporan) sudah saya terima,” kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Tumpak mengatakan telah membaca laporan tersebut. Namun dia mengatakan masih harus mempelajari lebih lanjut terkait laporan itu.
“Baca, tapi kita pelajari dulu,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan penyitaan yang dilakukan KPK kepada sejumlah barang milik Hasto telah sesuai prosedur. Sebab, ada surat perintah dalam penyitaan tersebut.
“Ya sesuai (prosedur). Surat perintahnya ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyitaan HP Hasto.
“Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024,” kata pengacara pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Ronny mengatakan pihaknya melapor ke Dewas KPK karena menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak benar. Dia juga membawa sejumlah alat bukti, yaitu tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin.
“Kita punya alat buktinya. Jadi kita punya, teman-teman, ini ketika kita dari kuasa hukum, kuasa hukum sedang mengadakan doorstop bersama rekan-rekan media. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini,” sebutnya.
(ial/dnu)