Segini Batas Gaji Orangtua untuk Syarat KIP Kuliah 2026 (Foto: Okezone)
JAKARTA – Batas gaji orang tua untuk syarat KIP Kuliah 2026 menjadi salah satu hal paling sering ditanyakan calon mahasiswa baru. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali hadir sebagai bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Selain membantu biaya kuliah, KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya hidup bulanan, sehingga sangat membantu mahasiswa selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026
Kelayakan penerima KIP Kuliah ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, salah satunya melalui penghasilan orang tua atau wali. Calon penerima wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta bukti pendapatan orang tua dalam proses pendaftaran.
Seseorang berhak mendaftar KIP Kuliah jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar sebagai keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Namun, bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi rendah namun tidak terdaftar dalam lima kriteria di atas, tetap dapat mendaftar KIP Kuliah dengan syarat:
- Penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau
- Penghasilan per anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang per bulan
Ketentuan ini mengacu pada Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

