Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Puji Gol Federico Dimarco, Ange-Yoan Bonny: Gol Terbaik Pertandingan

    January 24, 2026

    Uang Beredar di Akhir Tahun 2025 Tembus Rp10.133 Triliun

    January 24, 2026

    Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pasutri Muda Ditangkap! : Okezone News

    January 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM

    Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 24, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Lampung, CNN Indonesia —

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penelusuran terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

    Dalam pengembangan terbaru, penyidik menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi tersebut yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Pada Jumat (23/1/) kemarin, Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian yang merupakan istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati Lampung.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pemeriksaan Nanda Indira Bastian ini, merupakan ketiga kalinya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar. Nanda menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Lampung selama 5 jam, yakni pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.





    Sebelumnya, Nanda sudah dipanggil untuk dimintai keterangan pada, Kamis 11 Desember 2025 dan Senin 12 Januari 2026.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

    “Ya benar, ada pemeriksaan lanjutan (Nanda) kemarin,”ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/1/2026) siang.

    Pemanggilan berulang terhadap Nanda Indiras Bastian ini, menunjukkan penyidik Kejati Lampung masih memerlukan keterangan tambahan untuk mengurai alur transaksi keuangan dan keterkaitannya dengan pihak-pihak tertentu.

    Hingga kini, penyidik Kejati Lampung belum mengumumkan status hukum Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian dalam perkara dugaan TPPU korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 yang menjerat suaminya Dendi Ramadhona.

    Kejati Lampung menegaskan akan terus melakukan pengusutan terhadap kasusnya secara menyeluruh, transparan, dan profesional.

    Dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Lampung telah menyita 40 buah tas mewah (branded) diduga milik Nanda dengan taksiran harga Rp800 juta dari rumah Dendi Ramadhona. Puluhan tas mewah yang disita dari berbagai merk, seperti Hermes, Chanel, Lous Vuitton, Yves saint Laurent (Ysl), Gucci, Fendi, dan Prada.

    Diketahui, Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Lampung untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran ini, Kejati Lampung terlebih dahulu menjerat mantan Bupati Peswaran, Dendi Ramadhona yakni suami dari Nanda Indiria Bastian. Kemudian mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dan juga Syahril (SA), Adal (AL), Sahril (S) sebagai pihak rekanan atau pemenang tender proyek SPAM.

    Dendi ditetapkan sebagai tersangka bersama keempat orang tersebut, terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar. Proyek SPAM yang bersumber dari APBD itu diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

    Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri aset-aset diduga berasal dari hasil kejahatan dugaan korupsi tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya penyamaran atau pengalihan dana korupsi ke berbagai bentuk aset, yakni menjadi dasar penerapan pasal TPPU.

    Sejauh ini, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik keluarga mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan nilai taksiran mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut, jauh melampaui angka kerugian negara dalam proyek SPAM, sehingga memperkuat dugaan adnya aliran dana lain yang perlu ditelusuri.

    Aset yang disita iitu setelah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi, mulai dari wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, Kecamatan Gedong Tataan dan Way Lima. 

    (zai/agt)






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Uang Beredar di Akhir Tahun 2025 Tembus Rp10.133 Triliun

    January 24, 2026

    PLN Berikan 3 Tips Kelistrikan Hadapi Cuaca Ekstrem

    January 24, 2026

    Integritas Partai Politik Jadi Kunci Pencegahan Korupsi

    January 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Puji Gol Federico Dimarco, Ange-Yoan Bonny: Gol Terbaik Pertandingan

    Berita Olahraga January 24, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Penyerang Inter Milan, Ange-Yoan Bonny, memuji gol Federico Dimarco saat menang…

    Uang Beredar di Akhir Tahun 2025 Tembus Rp10.133 Triliun

    January 24, 2026

    Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pasutri Muda Ditangkap! : Okezone News

    January 24, 2026

    Evakuasi Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua

    January 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Puji Gol Federico Dimarco, Ange-Yoan Bonny: Gol Terbaik Pertandingan

    January 24, 2026

    Uang Beredar di Akhir Tahun 2025 Tembus Rp10.133 Triliun

    January 24, 2026

    Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pasutri Muda Ditangkap! : Okezone News

    January 24, 2026

    Evakuasi Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua

    January 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.