Dikutip dari AFP, Sabtu 8 November 2025, undang-undang yang bar saja disahkan Senat itu akan mewajibkan platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, Snapchat, Reddit, dan X memblokir akun pengguna di bawah umur. Jika gagal, perusahaan bisa didenda hingga 50 juta Dolar Australia (sekitar Rp540 miliar).
Aturan ini disetujui mayoritas parlemen dan akan mulai berlaku dalam satu tahun. Platform diberi waktu menyiapkan sistem identifikasi usia, namun tidak boleh meminta dokumen resmi seperti paspor, SIM, atau data digital pemerintah.
Langkah ini menuai perdebatan. Pendukungnya menyebut kebijakan itu penting untuk melindungi anak-anak dari risiko daring. Aktivis keselamatan daring Sonya Ryan, yang kehilangan putrinya akibat predator online, menyebut keputusan ini sebagai “momen monumental untuk melindungi anak-anak dari bahaya internet.”
Namun, sejumlah pakar dan kelompok hak anak menilai larangan ini bisa berdampak buruk. Senator David Shoebridge dari Partai Hijau memperingatkan, “Kebijakan ini bisa mengisolasi anak-anak rentan, terutama mereka yang bergantung pada media sosial untuk dukungan emosional.”
Organisasi pencegahan bunuh diri juga menilai pemerintah terburu-buru. Direktur Suicide Prevention Australia Christopher Stone mengatakan, “Anak muda Australia layak mendapatkan kebijakan berbasis bukti, bukan keputusan tergesa-gesa.”
Sementara itu, perusahaan media sosial menganggap aturan ini sulit diterapkan dan meminta pemerintah menunggu hasil studi teknologi verifikasi usia yang baru akan selesai tahun depan.
Pemerintah Australia berharap kebijakan ini dapat menjawab kekhawatiran orang tua terkait kecanduan media sosial di kalangan remaja.

