Jakarta –
Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono mengakui ada permintaan uang dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasdi mengatakan permintaan itu terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementan.
“Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?” tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Iya, Yang Mulia,” jawab Kasdi.
“Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?” tanya hakim.
“Opini WTP itu,” jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan SYL pernah bertemu empat mata dengan anggota IV BPK RI bernama Haerul Saleh. Namun, dia mengaku tak tahu isi pembicaraan SYL dan anggota BPK tersebut.
“Iya, pernah pertemuan dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan itu?” tanya hakim.
“Pada saat itu pertama ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dan seluruh eselon I datang ke sana, kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya,” jawab Kasdi.
“Antara?” tanya hakim.
“Antara Pak Menteri dengan anggota IV,” jawab Kasdi.
“Siapa namanya?” tanya hakim.
“Pak Haerul Saleh,” jawab Kasdi.
Hakim lalu menanyakan kelanjutan pertemuan empat mata yang dilakukan SYL dengan anggota BPK tersebut. Kasdi mengatakan dirinya lalu diminta mengantisipasi terkait predikat WTP di Kementan.
“Terus?” tanya hakim.
“Nah kemudian setelah itu, kami diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia,” jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan ada permintaan Rp 12 miliar untuk memperoleh predikat WTP tersebut. Dia mengatakan nominal awal permintaan itu sebesar Rp 10 miliar.
“Oke, lalu kemudian upaya pengamanan temuan itu kemudian dari mana?” tanya hakim.
“Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah. Itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp 10 miliar. Awalnya Rp 10 miliar, kemudian tambah 2 menjadi Rp 12 miliar,” jawab Kasdi.
“Untuk?” tanya hakim.
“Untuk mengamankan supaya mendapat WTP,” jawab Kasdi.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
(mib/haf)