Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    1.600 Warga di Jakarta Masih Mengungsi Imbas Banjir : Okezone News

    January 25, 2026

    Korban Longsor Cisarua Bertambah, 16 Kantong Jenazah Dievakuasi

    January 25, 2026

    Almando Nepa Girang Bisa Wujudkan Mimpi Debut di IBL

    January 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

    KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 25, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Indra Iskandar sudah berstatus sebagai tersangka selama hampir 2 tahun sejak Maret 2024 dan belum ditahan KPK.


    “KPK menghormati langkah hukum yang diajukan tersangka saudara IS, melalui praperadilan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 25 Januari 2026.

    Menurut Budi, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UU, dan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana.



    Namun demikian kata Budi, dalam proses penanganan perkara, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

    “Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tegas Budi.

    Selain itu kata Budi, KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara.

    “Adapun saat ini KPK masih menunggu rilis dari pengadilan,” pungkas Budi.

    Berdasarkan penelusuran RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Indra Iskandar telah mendaftarkan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Namun petitum permohonan praperadilan belum muncul. Akan tetapi, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda sidang perdana yang akan digelar di Ruang Sidang 04 pada Senin, 2 Februari 2026.

    Indra Iskandar telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020 sejak Maret 2024 lalu.

    Pada Jumat, 7 Maret 2025, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK sudah menetapkan Indra Iskandar dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

    “Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Isakandar selaku PA (penggunaan anggaran) dkk. Ini yang perkara pengadaan barang rumah dinas DPR,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.

    Setyo menjelaskan, Indra Iskandar dan 6 orang lainnya belum ditahan karena KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

    “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan begara oleh BPKP,” pungkas Setyo.

    Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK umumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

    Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

    Selain itu pada Selasa, 30 April 2024, tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin, 29 April 2024 di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

    Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

    Sebelumnya, Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Kamis, 14 Maret 2024, dan Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar juga pernah mangkir saat dipanggil pada Jumat, 24 Oktober 2025.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Korban Longsor Cisarua Bertambah, 16 Kantong Jenazah Dievakuasi

    January 25, 2026

    Mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu Gugat Praperadilan KPK Soal Penyitaan

    January 25, 2026

    Dirjen Tedros Kecam Keputusan AS Tinggalkan WHO

    January 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    1.600 Warga di Jakarta Masih Mengungsi Imbas Banjir : Okezone News

    Program Presiden January 25, 2026

    1.600 Warga di Jakarta Masih Mengungsi Imbas Banjir  (Dok BNPB) JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan…

    Korban Longsor Cisarua Bertambah, 16 Kantong Jenazah Dievakuasi

    January 25, 2026

    Almando Nepa Girang Bisa Wujudkan Mimpi Debut di IBL

    January 25, 2026

    Mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu Gugat Praperadilan KPK Soal Penyitaan

    January 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    1.600 Warga di Jakarta Masih Mengungsi Imbas Banjir : Okezone News

    January 25, 2026

    Korban Longsor Cisarua Bertambah, 16 Kantong Jenazah Dievakuasi

    January 25, 2026

    Almando Nepa Girang Bisa Wujudkan Mimpi Debut di IBL

    January 25, 2026

    Mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu Gugat Praperadilan KPK Soal Penyitaan

    January 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.