Jakarta –
Seorang pemuda di Kecamatan Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur, berinisial HA (20) memperkosa sepupunya sendiri yang masih duduk di kursi 6 SD dan berusia 14 tahun. Bahkan korban dinyatakan hamil.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, dilansir detikJatim, Kamis (20/6/2024).
Akhmad menyebut HA sudah dilakukan penahanan. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi secara medis.
“Pelaku langsung kami tahan. Jika terbukti, pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Terkuaknya kasus ini bermula saat korban bermain ke rumah tetangganya yang kebetulan punya anak seusia korban dan korban dicurigai karena kondisi perut korban yang membuncit.
Lalu tetangga itu memanggil bidan setempat untuk memeriksanya. Ternyata benar, hasil pemeriksaan bidan, korban diketahui hamil sekitar 5 bulan.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/zap)