Jakarta –
MKD DPR selesai bermusyawarah membahas laporan terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) buntut pernyataan soal wacana amandemen UUD 1945. MKD DPR menyatakan surat alasan ketidakhadiran yang disampaikan Bamsoet tidak dapat diterima
“Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Tatib DPR RI,” ujar Ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan keputusan sidang di MKD DPR RI, Kamis (20/6/2024).
Bamsoet memang tidak menghadiri pemanggilan MKD hari ini karena alasan kesibukan sebagai pimpinan MPR RI. MKD pun tetap melanjutkan musyawarah membahas surat alasan ketidakhadiran Bamsoet.
Adang mengatakan agenda MKD selanjutnya yakni memanggil kembali teradu atau Bamsoet. Nantinya, Bamsoet akan langsung mendengarkan keputusan MKD.
“Keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD,” sebutnya.
Meski begitu, Adang belum bisa memerincikan kapan waktu pemanggilan kembali kepada Bamsoet. MKD nantinya akan melakukan rapat lebih lanjut.
“Ya dalam arti hal yang disampaikan saat ini kan sudah didengar, nanti secara resmi kita akan sampaikan soal pemanggilan dan sebagainya, hasil muswarah tadi,” tuturnya.
Adang juga tidak memerincikan potensi hukuman apa yang akan diterima Bamsoet. Dirinya mengatakan hal tersebut harus di musyawarahkan terlebih dahulu.
“Saya tidak berani dalam menentukan potensi (hukuman), karena saya sebagai ketua MKD, jelas harus beracara dulu dengan anggota yang mulia lainnya untuk bermusyawarah,” katanya.
detikcom sudah menghubungi Bamsoet menanggapi pemanggilan MKD hari ini namun belum mendapatkan respons.
(ial/gbr)