Pemberian kenaikan pangkat anumerta itu berlangsung pada acara penghormatan dan pelepasan tiga jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Auditorium Madidihang, Akademi Usaha Perikanan (AUP) Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, 25 Januari 2026.
Protokoler acara penghormatan dan pelepasan ketiga jenazah awalnya membacakan daftar riwayat hidup mereka.
Pertama, Ferry Irawan dengan pangkat dan golongan Penata Muda Tk. I, III/b. Pria kelahiran 11 Februari 1985 itu memiliki dua orang anak. Ferry Irawan sebelumnya menduduki beberapa jabatan, seperti di Unit Organisasi Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada tahun 2007-2019, masinis pada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada tahun 2020-2023, serta analis kapal pengawas pada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada tahun 2020-saat ini.
Yang kedua, Yoga Naufal Prakoso. Pria kelahiran 6 November 1995 itu memiliki satu orang anak. Yoga tercatat menjabat sebagai Operator Foto Udara Unit Organisasi Direktorat Pengendalian Operasi Armada.
Yang ketiga, Kapten Andy Dahananto. Pria kelahiran 28 Februari 1967 itu memiliki dua orang anak. Andy pernah menjabat sebagai operational director TMT Jabatan 2019-2025, dan Fixed Wing Pilot 1989 hingga saat ini.
Protokoler selanjutnya membacakan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 24/12022/AX/01/26 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Anumerta, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Janda/Duda/Anak/Orang Tua.
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya,” kata protokoler.
“Kesatu, Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut di bawah ini, Ferry Irawan, 11 Februari 1985. Pangkat Golongan Ruang Penata Muda Tingkat 1, III/b. Jabatan Analis Kapal Pengawas. Unit Kerja Direktorat Pengendalian Operasi Armada. Telah meninggal pada 17 Januari 2026 Karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja. Dan diberikan kenaikan pangkat anumerta dengan pangkat golongan dari Penata Muda Tk I, III/b menjadi Penata III/c,” sambung protokoler.
Setelah memberikan kenaikan pangkat anumerta, selanjutnya penyerahan hak-hak ahli waris dari PT Taspen dan asuransi personil on-board dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.

