Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hasil Lengkap Final Indonesia Masters 2026: Alwi Farhan Juara, Malaysia Borong Tiga Gelar : Okezone Sports

    January 25, 2026

    Banjir hingga 3,5 Meter, Warga Tangerang Mulai Terserang Penyakit

    January 25, 2026

    Learner Tien Lumpuhkan Daniil Medvedev Di Melbourne

    January 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu Gugat Praperadilan KPK Soal Penyitaan

    Mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu Gugat Praperadilan KPK Soal Penyitaan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 25, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Berdasarkan penelusuran RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu, 25 Januari 2026, anak buah Jaksa Agung ST Burhanudin itu telah mendaftarkan praperadilan pada Jumat, 23 Januari 2026.


    Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan.

    Namun demikian, bunyi petitum permohonan praperadilan Albertinus belum muncul. PN Jakarta Selatan sudah mengagendakan sidang perdana di Ruang Sidang 06 pada Jumat, 6 Februari 2026.



    Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka dimaksud, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kajari HSU periode Agustus 2025-Desember 2025, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun Kejari HSU.

    Untuk Tri Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap. Namun pada akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Dan pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna diserahkan ke KPK, dan langsung dilakukan penahanan.

    Dalam perkaranya, setelah menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

    Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, di antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dan RSUD.

    Pemerasan itu dilakukan dengan ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara.

    Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Rahman (RHM) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Melalui perantara Asis Budianto, yaitu penerimaan dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

    Sementara itu, Asis yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

    Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

    Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa SPPD dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

    Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat sejumlah penerimaan lainnya sebesar Rp450 juta, terdiri dari Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya, dan sebesar Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025.

    Sementara itu, selain menjadi perantara Albertinus, terhadap Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

    Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Alex Honnold Panjat Gedung Taipei 101 Tanpa Alat Pengaman

    January 25, 2026

    Dua Bulan Berlalu, 41 Korban Banjir Bandang Sumut Masih Hilang

    January 25, 2026

    Tim SAR Temukan 9 Korban Jiwa Longsor Bandung Barat

    January 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Hasil Lengkap Final Indonesia Masters 2026: Alwi Farhan Juara, Malaysia Borong Tiga Gelar : Okezone Sports

    Program Presiden January 25, 2026

    Tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone) JAKARTA – Rangkaian turnamen…

    Banjir hingga 3,5 Meter, Warga Tangerang Mulai Terserang Penyakit

    January 25, 2026

    Learner Tien Lumpuhkan Daniil Medvedev Di Melbourne

    January 25, 2026

    5 Cara Efektif Mencegah Kebocoran Atap Rumah di Musim Hujan : Okezone Women

    January 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Hasil Lengkap Final Indonesia Masters 2026: Alwi Farhan Juara, Malaysia Borong Tiga Gelar : Okezone Sports

    January 25, 2026

    Banjir hingga 3,5 Meter, Warga Tangerang Mulai Terserang Penyakit

    January 25, 2026

    Learner Tien Lumpuhkan Daniil Medvedev Di Melbourne

    January 25, 2026

    5 Cara Efektif Mencegah Kebocoran Atap Rumah di Musim Hujan : Okezone Women

    January 25, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.