Menurut Pram, PJJ dilakukan hanya saat curah hujan tinggi. Hal ini berlaku pula bagi para pegawai yang sebelumnya menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
“Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya (PJJ) tidak dilakukan,” ujar Pramono kepada wartawan, Minggu, 25 Januari 2026..
Pramono mengatakan batas akhir pemberlakuan SE sampai 28 Januari 2026. Namun apabila Senin besok cuaca cerah, PJJ tidak diberlakukan.
“Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Sehingga dengan demikian tinggal hari Senin-Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal,” ungkapnya.
Pramono memastikan kebijakan PJJ dan WFH bersifat situasional. Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan cuaca dan kondisi lapangan, sembari memastikan kegiatan belajar mengajar serta aktivitas perkantoran dapat kembali berjalan normal apabila situasi dinilai aman dan kondusif.

