Jakarta –
Polisi membongkar kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi turut menyita mesin pencetak hingga pemotong uang palsu.
Pantauan detikcom, Jumat (21/6/2024), mesin yang disita itu tersimpan di halaman gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ada beberapa mesin yang digunakan sindikat tersebut untuk membuat uang palsu.
Mesin pemotong dan pencetak uang palsu di Jakbar (Wildan/detikcom)
|
Dari beberapa mesin yang ada, terlihat mesin pemotong kertas dan mesin pembersih pelat. Ada juga mesin pencetak uang hingga mesin emboss.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu berhasil mengungkap peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Total uang palsu senilai Rp 22 miliar bisa disita.
Polisi sudah menetapkan empat pria berinisial M, YA, FF, dan F sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Untuk tersangka ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pihak kepolisian masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu.
(wnv/dek)