Madinah –
Tim Pengawas (Timwas) haji DPR RI menyoroti adanya dugaan penyelewengan dalam pengalokasian kuota tambahan haji. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan, itu prinsipnya,” ujar Yaqut kepada Media Center Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Jumat (21/6/2024).
Menag mengatakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan menjelaskan secara rinci perihal kuota tambahan. Dia menjamin tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan.
“Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” imbuhnya
Sebelumnya, Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Wakil Ketua DPR RI menyoroti kebijakan kuota tambahan tahun ini sebanyak 20 ribu yang separuhnya diberikan kepada haji khusus.
Cak Imin mengatakan kebijakan itu mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah menunggu lama untuk bisa berhaji, dan dianggap melanggar undang-undang.
Di samping itu, dia mengatakan saat ini ada kecurigaan di masyarakat mengenai distribusi kuota visa yang dianggap tidak adil antara kebutuhan antrean haji reguler dan yang digunakan oleh travel-travel tertentu yang berbasis haji khusus.
“Karena itu, ini harus ditelusuri oleh DPR melalui Pansus agar tidak terjadi pengulangan,” kata Cak Imin.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, secara resmi alokasi Haji tambahan sebanyak 20.000 itu sudah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023 dibagi sesuai dengan UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji & Umroh dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
“Haji khusus dialokasikan 8% sesuai UU pasal 8,” ujarnya.
Keputusan ini berdasarkan atas hasil Rapat Panja Haji Komisi VIII yang dibahas secara mendalam dan seksama selama tiga minggu, siang dan malam, melalui rapat resmi di DPR maupun FGD dengan berbagai pihak.
Hasil Raker antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama itu kemudian menjadi dasar penetapan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
“Saya meyakini bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 ini diperuntukan untuk mengurangi daftar tunggu Haji reguler yang sudah berpuluh-puluh tahun dan jumlahnya mencapai 5,2 juta jamaah,” ujar Ace.
“Presiden Jokowi memikirkan rakyat yang antri ingin berhaji, bukan untuk memfasilitasi orang berduit yang akan berhaji,” tambahnya.
(ern/whn)