Komisaris PT ARA, Christian Jaya menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengetahui ada Akta No. 25 tahun 2017 terkait pemberian pekerjaan pengelolaan pertambangan sebesar 20 juta metrik ton kepada PT Cahaya Lestari Harapan Baru (PT CLHB).
“Tidak ada persetujuan direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham untuk
mengadakan perjanjian pemberian pekerjaan dengan nilai yang sangat besar tersebut kepada pihak ketiga sangatlah tidak wajar,” kata Christian dalam keterangannya, Minggu, 25 Januari 2026.
Dia menyebut, perkara ini bermula dari laporan informasi yang diajukan oleh PT CLHB melalui Direktur Utama Edi Sumarsono ke Bareskrim Polri.
PT ARA memastikan seluruh klaim yang diajukan PT CLHB berkaitan Akta Nomor 25 tidak benar, karenanya besar kemungkinan dokumen tersebut dibuat dengan cara ilegal.
“Keaslian dokumen tersebut dan peran dari notaris pembuatnya harus diuji keabsahannya secara hukum,” lanjutnya.
Di samping itu, berdasarkan hasil penelusuran PT ARA kepada pihak keluarga notaris, akta dimaksud justru berisi akta pembatalan, bukan perjanjian kerja sama tambang.
“Tidak mungkin satu nomor akta memiliki dua isi berbeda. Ini yang sedang kami luruskan secara hukum,” urainya.
Lebih lanjut, dia juga membantah jika ada permainan mafia hukum dalam tata kelola pekerjaan proyek yang diemban PT ARA.
Karenanya, dia juga menegaskan soal Akta No. 87 Tahun 2022 yang mengatur perubahan pengurus PT ARA telah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sudah diuji secara hukum, termasuk melalui laporan polisi dan gugatan yang seluruhnya berujung penghentian perkara.
“Kalau membela diri dengan menunjukkan dokumen sah disebut mafia hukum, itu logika yang keliru. Kami justru kooperatif dan menjalani seluruh proses hukum,” jelas Christian.
IPW dalam rilis Catatan Akhir Tahun 2025 bagian 2 sebelumnya mengungkap dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara pidana PT ARA. Dugaan tersebut mencakup perintangan penyidikan hingga perdagangan pengaruh.
IPW menyoroti laporan di Bareskrim Polri dan Polda Maluku Utara dengan korban Liu Xun selaku Direktur Utama PT ARA.
Berdasarkan akta dan data AHU, Liu Xun tercatat sebagai Dirut PT ARA dengan mayoritas saham perusahaan Singapura, Allestari Development Pte. Ltd. Namun pada September 2022 terjadi perubahan pengurus tanpa RUPS melalui Akta Nomor 87, yang mengeluarkan Liu Xun dan mengangkat Wang Jinglei serta Christian Jaya.
“Perkara PT ARA menunjukkan pola sistematis dan berulang, sehingga tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Senin 29 Desember 2025.

