Jakarta –
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi putusan hakim PT DKI Jakarta itu.
“Tentu saja kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut,” kata Nawawi kepada detikcom, Senin (24/6/2024).
Nawawi mengaku setuju dengan pertimbangan hakim PT DKI. “Sangat setuju pula dengan argumen pertimbangan majelis hakim (pengadilan) tinggi yang menyebut bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat telah mengacaukan praktik sistem peradilan dan mencipta ketidakpastian hukum,” kata Nawawi.
Bukan tanpa alasan Nawawi setuju dengan itu. Nawawi menyebut faktanya, di saat bersamaan, hakim Tipikor tengah menyidangkan kasus-kasus yang ditangani KPK seperti kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga Karen Agustiawan yang sudah dilampirkan surat pendelegasiannya
“Terlebih dengan fakta bahwa pada saat bersamaan, para hakim dalam majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat tersebut, sedang menyidangkan perkara-perkara Tipikor yang juga diajukan oleh KPK, seperti perkara dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, ataupun perkara Karen Agustiawan, bahkan perkara yang telah diputuskan majelis hakim tersebut, seperti perkara terdakwa Lukas Enembe. Perkara-perkara tersebut senyatanya juga tidak dilampiri surat pendelegasian,” ujarnya.
Nawawi menekankan, penuntutan oleh KPK sama seperti tugas penyelidikan dan penyidikan. Di mana hal itu, kata Nawawi, merupakan atribusi kewenangan yang diberikan undang-undang ini kepada KPK.
“Jadi sekaligus ingin kami tekankan, tugas penuntutan KPK, adalah sama seperti tugas penyelidikan dan penyidikan, yang merupakan atribusi kewenangan yang diberikan Undang-Undang ini kepada KPK,” ungkapnya.
Hakim Kabulkan Permohonan KPK
Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan yang dilayangkan KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara Gazalba Saleh. PT DKI Jakarta memerintahkan agar sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh dilanjutkan.
“Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Duduk sebagai ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih. Adapun KPK tak hadir dalam sidang pembacaan putusan perlawanan yang diajukannya tersebut. Pembacaan putusan verzet ini hanya dihadiri oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hakim Sebut Pertimbangan Putusan Sela Gazalba Kacaukan Peradilan
Hakim mulanya menyebut bahwa dalam undang-undang tentang Kejaksaan Agung RI, jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan. Begitupula dengan penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang Jaksa yang berasal dari instansi asal yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung.
Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.
“Menimbang, bahwa dengan alasan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan ‘seluruh penuntutan pidana di Negara Republik Indonesia termasuk yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dengan syarat telah menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung Rl karena sesuai asas single prosecution system dan dominus litis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik ini’, karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktek peradilan,” kata hakim.
Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gazalba itu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
(whn/eva)