Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kalahkan Newcastle, Emiliano Buendia Puji Performa Aston Villa

    January 26, 2026

    Ahmad Khozinudin Tutup Pintu Damai dengan Jokowi

    January 26, 2026

    Viral Whip Pink, Mengenal Fungsi Gas N2O yang Jadi Perhatian Netizen : Okezone Women

    January 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Rizal Fadillah Cs Tak Tergiur Tawaran Damai Kubu Jokowi

    Rizal Fadillah Cs Tak Tergiur Tawaran Damai Kubu Jokowi

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 25, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Demikian penegasan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 26 Januari 2026.


    “Mereka tidak tertarik berdamai meski diiming-imingi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kubu Jokowi,” kata Khozinudin.

    Sebelumnya, Rizal Fadillah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis 22 Januari 2026.



    “Alhamdulilah, tidak ada tindakan penahahan, dan ketiganya kembali dengan selamat,” kata Khozinudin.

    Khozinudin mengatakan, materi pemeriksaan masih seputar peristiwa yang sebelumnya dipersoalkan karena ketidakjelasan tempus (waktu) dan locus (lokasi) delik (TKP). 

    Penyidik, kata Khozinudin, tidak fokus pada peristiwa apa dan dimana yang melibatkan para pejuang ada dalam peristiwa tersebut.

    “Sehingga mereka dianggap melakukan pencemaran dan penghinaan (Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 27A UU ITE) pada Jokowi, juga melakukan penghasutan dan menyebar kebencian (Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE),” kata Khozinudin.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ahmad Khozinudin Tutup Pintu Damai dengan Jokowi

    January 26, 2026

    Dua Warga Hilang saat Longsor di Pemalang

    January 25, 2026

    Rahasia Ribosom

    January 25, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kalahkan Newcastle, Emiliano Buendia Puji Performa Aston Villa

    Berita Olahraga January 26, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Gelandang Aston Villa, Emiliano Buendia, mengaku bahagia dengan kemenangan timnya atas…

    Ahmad Khozinudin Tutup Pintu Damai dengan Jokowi

    January 26, 2026

    Viral Whip Pink, Mengenal Fungsi Gas N2O yang Jadi Perhatian Netizen : Okezone Women

    January 26, 2026

    Liam Rosenior Puji Kematangan Taktik Chelsea Usai Tekuk Palace 3-1

    January 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kalahkan Newcastle, Emiliano Buendia Puji Performa Aston Villa

    January 26, 2026

    Ahmad Khozinudin Tutup Pintu Damai dengan Jokowi

    January 26, 2026

    Viral Whip Pink, Mengenal Fungsi Gas N2O yang Jadi Perhatian Netizen : Okezone Women

    January 26, 2026

    Liam Rosenior Puji Kematangan Taktik Chelsea Usai Tekuk Palace 3-1

    January 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.