Jakarta –
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp 400 miliar (kerugian negara),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Asep mengatakan kasus ini berkaitan dengan adanya permainan harga atau mark up. Mark up harga yang dilakukan para pelaku ini yang membuat negara merugi dalam transaksi pembelian lahan di Rorotan.
“Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari si yang diberikan si pembeli kepada si makelar dengan harga awal. Jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” ujar Asep.
10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Ke-10 orang itu dicegah dalam waktu enam bulan ke depan.
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta, oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang,” kata anggota tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6).
Budi mengatakan 10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manajer PT CIP dan PT KI, PS selaku Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.
Sebelum kasus tersebut, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Yoory juga telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung. Dia dihukum 5 tahun penjara dalam kasus ini.
(ygs/isa)