Bogor –
Pemerintah Kota Bogor membentuk satuan tugas (satgas) serta mengeluarkan Surat Edaran untuk menekan masyarakat yang terjerembab judi online. Langkah ini diambil menyikapi data PPATK yang menyebut Kota Bogor sebagai salah satu wilayah tinggi pelaku dan jumlah transaksi judi online.
“Langkah awal kami sudah berkoordinasi di Pemkot untuk menyusun inisiasi membuat Satgas Judi Online dan Surat Edaran (SE) kepada seluruh ASN dan masyarakat mengenai bahaya dan larangan judi online,” kata Pj Wali Kota Bogor Herry Antarasi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Hery menyebut satgas judi online akan melibatkan semua OPD terkait mulai dari Diskominfo, Disdukcapil, DP3A, Disdik, Inspektorat, Satpol PP, kecamatan hingga ke tingkat RW. Koordinasi juga dilakukan dengan dengan Forkopimda, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda, ormas, serta asosiasi profesi.
“Jadi Satgas ini apakah internal Pemkot, tapi saya sedang berkomunikasi dengan Forkopimda bagaimana baiknya. Karena ranahnya seperti yang disampaikan Pak Menko kan, arahnya ke arah pencegahan saat ini. Kita pencegahan agar tidak berlanjut terus,” kata Hery.
Pj Wali Kota Bogor Herry Antasary sebelumnya juga mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke PPATK untuk meminta data detail terkait judi online di wilayahnya. Hal itu dilakukan usai Satgas Pemberantasan Judi Online menyebut Kota Bogor sebagai salah satu wilayah dengan pelaku judi online tertinggi.
“Yang pasti kita harus memetakan dulu fakta data yang pasti. Banyak pertanyaan kan, nah kita juga belum mendapatkan data resmi, baru yang dibaca di media,” kata Herry.
Herry menyebut data detail diperlukan agar upaya pemberantasan judi online lebih tepat sasaran. Dia mengatakan pihaknya sedang menyiapkan upaya memberantas judi online.
“Yang penting kita menyusun solusi-solusi, terutama pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye masif. Sambil paralel berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait data, fakta dan pedoman nasional penanganannya,” katanya.
(sol/ygs)