Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ

    January 26, 2026

    Sidang Chromebook Nadiem, Saksi Mengaku Pernah Terima Uang US$7000

    January 26, 2026

    Pesan Tegas Carrick ke Pemain Man United Usai Kalahkan Arsenal

    January 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Rapat Bareng Kapolri, Komisi III DPR Soroti Citra Polri di Mata Publik

    Rapat Bareng Kapolri, Komisi III DPR Soroti Citra Polri di Mata Publik

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 26, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menegaskan bahwa nilai-nilai reformasi Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus terus dilanjutkan secara konsisten.


    Habiburrokhman mencatat, selama era reformasi Polri telah melakukan transformasi besar yang setidaknya mencakup tujuh lini utama. Mulai dari kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, kinerja pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, orientasi pemidanaan dan perlindungan masyarakat, akuntabilitas fungsi pelayanan publik, tata kelola organisasi dan manajemen, hingga hubungan antar lembaga.

    Menurutnya, terdapat lima faktor utama yang sangat memengaruhi citra Polri di mata publik. Yakni respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam.



    “Pada awal rapat kerja ini kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat,” kata Habiburrokhman. 

    Bagi Komisi III DPR, secara kuantitas hanya sebagian kecil dari tugas Polri, namun aspek ini memiliki dampak besar terhadap citra institusi kepolisian.

    “Kami menilai ada relasi antara citra Polri di mata publik dengan respons terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat,” katanya.

    Menurut Habiburrokhman, jika semakin persuasif pendekatan yang dilakukan, maka citra Polri akan semakin positif. Sebaliknya, pendekatan yang represif justru akan memperburuk persepsi publik.

    Berdasarkan catatan Komisi III DPR RI, pada periode 2009–2014 terdapat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan terkait penyampaian ekspresi atau pendapat. Jumlah tersebut meningkat menjadi 240 kasus pada periode 2014–2019, lalu turun signifikan menjadi 29 kasus pada periode 2019–2024.

    Habiburrokhman juga menyebut tren represivitas mulai menurun sejak 2019 dan menukik tajam sejak 2021, seiring diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

    Surat edaran Kapolri tersebut menekankan bahwa pidana harus menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Aturan tersebut juga mengedepankan upaya preventif melalui mekanisme virtual police yang bertujuan memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari tindak pidana siber.

    Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif.

    “Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam respon penyampaian perbedaan pendapat untuk saat ini dan seterusnya,” kata Politikus Gerindra ini.

    Terlebih, kata Habiburrokhman, seiring telah berlakunya KUHP dan KUHP baru yang semakin mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif, maka penggunaan alat represif dalam merespons kebebasan berekspresi diyakini akan terus menurun.

    “Kita sudah punya KUHP dan KUHP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat dipastikan akan semakin membuat dengan alat represivitas dalam merespon kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat semakin menurun,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ

    January 26, 2026

    Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

    January 26, 2026

    Manajer Lula Lahfah Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi

    January 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ

    Berita Nasional January 26, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — kasus tersangka Hogi Minaya (43) yang membela istrinya dari jambret di…

    Sidang Chromebook Nadiem, Saksi Mengaku Pernah Terima Uang US$7000

    January 26, 2026

    Pesan Tegas Carrick ke Pemain Man United Usai Kalahkan Arsenal

    January 26, 2026

    Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

    January 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ

    January 26, 2026

    Sidang Chromebook Nadiem, Saksi Mengaku Pernah Terima Uang US$7000

    January 26, 2026

    Pesan Tegas Carrick ke Pemain Man United Usai Kalahkan Arsenal

    January 26, 2026

    Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

    January 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.