Jakarta –
MenPAN-RB Azwar Anas bicara soal Revisi Undang-undang Kementerian yang sudah disetujui menjadi inisiatif DPR. Azwar mengatakan jumlah kementerian nantinya tak akan dibatasi jumlahnya namun disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Hal itu diungkap Azwar usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
“Ini, kan, UU inisiatif dari dewan, kemudian direspons terkait dengan ini, pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid soal jumlah, tapi disesuaikan dengan tentu kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi,” kata Azwar.
“Tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif,” lanjutnya.
Azwar mengatakan pada prinsipnya pembentukan kementerian tentunya diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi Presiden pada masa pemerintahannya.
“Secara aturan, pembentukan kementerian pastinya merupakan hak prerogatif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tentu pencapaian visi-misi itu pastinya telah mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global,” ujarnya.
Anas menambahkan sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.
“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulang kali disampaikan Presiden Jokowi. Contohnya beberapa hari lalu pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan proses bisnis dan kolaborasi lintas kementerian,” ujarnya.
Diketahui, Revisi UU Kementerian sudah disetujui jadi inisiatif DPR. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). RUU Kementerian Negara saat ini tinggal menunggu Surpres untuk dibahas kembali di DPR.
(eva/aik)