Jakarta –
Bareskrim Polri telah menangkap warga negara (WN) China, berinisial SZ di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). SZ adalah pelaku online scam atau penipuan daring dengan korban 800 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya, tersangka ZS telah masuk dalam daftar pencarian orang atau buron dan telah menjadi subjek red notice Interpol.
“Pada Kamis, tanggal 27 Juni 2024, telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri, yaitu tersangka atas nama Saudara SZ, atas kasus tindak pidana scam dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
“Adapun Saudara SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB, dan saat ini Saudara SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut jumlah ada sekitar 800 WNI jadi korban SZ.
“Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia,” ujar Dani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Penangkapan SZ ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Namun dia masih enggan membeberkan detail kasus yang menjerat WN China itu.
Dani hanya mengatakan akan memeriksa SZ secara mendalam. Sementara itu, kasusnya akan segera dirilis dalam waktu dekat.
“Kita fokus dulu untuk memeriksa Tersangka. (Ini kasus) yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil,” pungkas dia.
(aik/jbr)