Bandung –
Polisi mengungkap adanya korban ‘love scamming’ kedua dari narapidana (napi) Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA. Korban adalah seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata dia baru saja melaksanakan aksinya dengan korban yang kedua. Korban kedua posisinya di daerah Karawang,” kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita, dilansir detikJabar, Sabtu (29/6/2024).
Ambarita mengatakan, korban kedua MA itu telah membuat laporan ke polisi. Ambarita tidak menjelaskan lebih detail mengenai laporan ini dan hanya memastikan laporannya sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar.
“Korban sudah membuat laporan. Yang korban kedua ini posisinya sudah dewasa, jadi kita lakukan penanganan perkara tersebut sesuai aturan,” tuturnya.
Sebelumnya, MA ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemerasan dengan modus love scamming terhadap siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. MA membujuk korban untuk video call hingga tampil tanpa busana.
Foto dan video korban itu kemudian dijadikan alat untuk memeras orang tua korban. Pelaku juga menyebarkan foto dan video bugil korban ke grup WhatsApp yang berisi kawan-kawan korban.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Baca selengkapnya di sini.
(mea/dhn)