Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam menjalankan kebijakan daerah, khususnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan angkutan perkotaan. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pembatasan usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat memimpin apel pagi rutin di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026).
Dalam arahannya, Dedie meminta seluruh perangkat daerah untuk segera mengakselerasi pelaksanaan program kerja tahun 2026, terutama kegiatan yang telah siap dilelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Terkait kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.
Ia menyampaikan bahwa Perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga sampai empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan raperda, sehingga implementasinya harus dijalankan secara konsisten.
“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.
Terkait kebijakan penataan transportasi, Dedie menekankan bahwa Pemkot Bogor berkewajiban mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara konsisten. Ia menegaskan, tidak ada ruang kompromi bagi angkutan perkotaan yang telah melampaui batas usia teknis untuk tetap beroperasi.
“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.
Ia mengatakan bahwa dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, Dedie turut mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya.
(ory/ory)
[Gambas:Video CNN]

