Jakarta –
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan penggelapan mobil BH (52), bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Terkini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Perkaranya sudah naik tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Nicolas mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Pihaknya juga akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pria RP sebagai penyewa mobil Honda Mobilio milik korban.
“Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO. Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor,” ujarnya.
Diketahui mulanya kasus tersebut berawal dari tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia. Penyelidikan kasus pun berlanjut hingga diketahui korban pernah membuat laporan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.
Mobil yang diduga digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati tempat kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang terpasang di mobil tersebut, korban nekat berangkat Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.
Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut di Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 Ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.
Hingga kini total 10 orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) jadi tersangka.
Penyewa Mobil Palsukan Identitas
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya mengatakan pelaku dugaan penggelapan berinisial RP diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil korban.
“Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Selasa (18/6).
Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun, RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.
Nicolas mengatakan, korban melaporkan kepada polisi mobil yang disewa pelaku sempat terdeteksi di wilayah Banten. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah bergeser.
Saat itu, korban BH menyebut akan menginformasikan berkala keberadaan mobil tersebut kepada polisi. Kemudian korban nekat berangkat ke Pati untuk membawa mobilnya berujung dituduh maling dan dikeroyok hingga meninggal dunia.
“Namun, sampai kejadian pengeroyokan di Pati, almarhum (pelapor) tidak memberitahukan informasi lagi terkait keberadaan. Almarhum tidak melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan pihak penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim untuk berangkat ke Pati,” tuturnya.
(wnv/idn)