Kapolri menegaskan, kasus tersebut ditangani Polda DIY dan dipertimbangkan untuk dilakukan restorative justice.
“Kapolda DIY sudah melaporkan, saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan,” tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Kasus tersebut menimpa Hogi Miyana (44), warga Sleman yang ditetapkan tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua penjambret istrinya.
Peristiwa tersebut terjadi saat Hogi mengejar dua pelaku jambret yang berupaya membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti.
Dalam proses pengejaran, kendaraan pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

