Pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 26 Januari 2026.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Menurut Budi, keterangan Gus Alex penting untuk mengungkap proses, alur, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari biro travel haji.
“Untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan secara detail pada saat konferensi pers setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung,” ujarnya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, Gus Alex memilih irit bicara. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan dan meminta agar dikonfirmasi langsung ke penyidik.
“Tanya penyidik saja,” singkatnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga kini penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, dan Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dimulai sejak 8 Agustus 2025. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Kebijakan pembagian kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

