Namun di banyak kampung pesisir, imbauan itu sering berhadapan dengan kenyataan hidup yang jauh lebih keras. Tidak semua nelayan bisa serta-merta tinggal di rumah. Bagi sebagian dari mereka, tidak melaut berarti tidak ada penghasilan hari itu, dan tidak ada penghasilan berarti kebutuhan keluarga terancam.
Survei yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi KNTI (2026) kepada nelayan anggota di sejumlah daerah menunjukkan fakta yang patut menjadi perhatian bersama. Sebanyak 37 persen responden mengaku tetap nekat melaut di tengah cuaca buruk karena harus memenuhi kebutuhan keluarga. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran tentang dilema hidup yang dihadapi nelayan kecil setiap hari.
Bukan Soal Nekat
Sering kali, ketika terjadi kecelakaan di laut, nelayan dianggap kurang disiplin atau mengabaikan peringatan cuaca. Padahal, bagi banyak nelayan tradisional, keputusan melaut di tengah risiko bukanlah soal keberanian, melainkan keterpaksaan.
BMKG telah berulang kali menyampaikan bahwa pola cuaca laut semakin sulit diprediksi akibat perubahan iklim. Gelombang tinggi kini tidak hanya muncul di musim-musim tertentu, tetapi bisa terjadi di luar kebiasaan. Ruang aman bagi nelayan kecil pun semakin menyempit.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pendapatan nelayan bersifat sangat fluktuatif dan rentan terhadap guncangan. Sebagian besar nelayan kecil hidup dari hasil tangkapan harian, tanpa kepastian penghasilan dan tanpa cadangan ekonomi yang memadai. Ketika cuaca buruk berlangsung beberapa hari saja, tekanan ekonomi langsung dirasakan di tingkat rumah tangga.
Dalam situasi seperti ini, peringatan cuaca menjadi dilema. Nelayan paham risikonya, tetapi kebutuhan hidup tidak bisa menunggu cuaca membaik. Maka pilihan yang diambil sering kali adalah melaut, dengan segala risiko yang menyertainya.
Minimnya Perlindungan
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebenarnya telah memiliki berbagai program perlindungan nelayan, termasuk asuransi nelayan dan bantuan sarana prasarana. Namun, temuan KNTI di lapangan menunjukkan bahwa banyak nelayan kecil belum sepenuhnya terlindungi.
Program asuransi, misalnya, belum menjangkau semua nelayan dan belum menjadi jaring pengaman yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Bantuan sosial pun sering kali tidak selaras dengan kondisi cuaca dan musim penangkapan ikan. Ketika cuaca ekstrem datang, nelayan tetap harus bertahan sendiri. Belum sistematis, masih sporadis.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa nelayan berhak mendapatkan perlindungan dari risiko, termasuk risiko bencana alam dan perubahan iklim. Persoalannya bukan pada aturan, tetapi pada bagaimana kebijakan tersebut hadir secara nyata di kampung-kampung nelayan.
Cuaca ekstrem sejatinya adalah persoalan bersama. Namun dampaknya tidak dirasakan secara merata. Nelayan kecil, yang kontribusinya terhadap krisis iklim sangat minim, justru menjadi kelompok yang paling terdampak. Ketika nelayan dipaksa memilih antara keselamatan dan kebutuhan hidup, sesungguhnya yang terjadi adalah ketimpangan perlindungan sosial. Risiko cuaca dialihkan sepenuhnya kepada individu nelayan, sementara negara baru hadir setelah musibah terjadi.
Survei KNTI yang menunjukkan 37 persen nelayan tetap melaut di tengah cuaca buruk harus dibaca sebagai peringatan serius. Ini bukan soal rendahnya kesadaran keselamatan, melainkan tanda bahwa sistem perlindungan belum bekerja sebagaimana mestinya.
Dari Imbauan ke Perlindungan
Sudah saatnya pendekatan keselamatan nelayan tidak berhenti pada imbauan. Informasi cuaca memang penting, tetapi belum cukup. Saatnya memikirkan bentuk perlindungan yang sistematis, bukan sporadic.
Pertama, perlindungan sosial nelayan harus lebih adaptif terhadap cuaca ekstrem. Ketika BMKG menyatakan kondisi laut berbahaya, seharusnya ada skema bantuan sosial sementara yang memungkinkan nelayan tetap bertahan di darat.
Kedua, penguatan sumber penghidupan alternatif di wilayah pesisir perlu menjadi bagian dari kebijakan perikanan. Dengan demikian, nelayan dan keluarganya memiliki pilihan lain ketika tidak bisa melaut.
Ketiga, segera tunaikan asuransi nelayan dengan beragam inovasi skema pembiayaan. Jika dipandang membebani keuangan negara, maka mulai pergunakan skema pembiayaan kolaboratif misalkan melalui penggunaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk pembiayaan iuran jaminan sosial (premi asuransi) untuk nelayan atau pengalokasian anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada BUMN/Swasta.
Nelayan bukan sekadar pencari ikan. Mereka adalah penopang ketahanan pangan nasional, pemeran utama dalam implementasi Asta Cita Presiden Prabowo dari sektor pangan laut. Ketika mereka terpaksa melawan cuaca demi bertahan hidup, adalah pertanda bahwa ada yang perlu segera dibenahi.
Angka 37 persen nelayan yang nekat melaut di tengah cuaca buruk seharusnya menggugah kesadaran kita semua. Jika laut semakin tidak bersahabat, maka negara harus semakin hadir. Bukan hanya dengan peringatan, tetapi dengan perlindungan yang nyata dan berpihak.
*) Penulis adalah Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

