Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menegaskan jika Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Peraturan mengatur sengketa perdata didahulukan sebelum mengadili pokok perkara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum MA, Sobandi, menanggapi pemidanaan terhadap dua orang pekerja di PT Santosas Kurnia Bahagia (PT SKB) terkait dugaan menghalangi aktivitas pertambangan yang diklaim PT. Gorby Putra Utama (GPU).
“Masih (digunakan). Perma Nomor 1 Tahun 1956 merupakan upaya Mahkamah Agung (MA) mengisi kekosongan hukum perihal prejudicieel geschil yang pada waktu itu belum terakomodir dalam hukum acara pidana,” kata Sobandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).
Sobandi menjelaskan, prejudicieel geschil merupakan masalah yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum mulai mengadili pokok perkara. Dia mengatakan dengan prejudicieel geschil masalah hukum perdata bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum pidana.
Menurut Kamus Fockema Andrea (1983:410), Prejudicieel Geschil adalah masalah (biasanya perdata) yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara. Dibedakan antara question pre judicielles a l action (masalah dipecahkan lebih dahulu sebelum bertindak) dan question prejudicielles au judgement (masalah dipecahkan dahulu sebelum mengambil keputusan).
Sebab itu, kata Sobandi, sengketa kasus pidana tidak bisa didahulukan sebelum kasus perdata diselesaikan terlebih dahulu.
Seperti diketahui dua satpam PT SKB yaitu Jumadi dan Indra menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri sejak Kamis, 2 Mei 2024, lantaran diduga menghalangi aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU). Sementara pengakuan dua Satpam PT SKB, keduanya melakukan pengamanan di area kawasan PT SKB sendiri.
Keduanya lantas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Juni 2024. Namun, PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra Kamis, 20 Juni 2024.
Penahanan kedua Satpam PT SKB tersebut bermula dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT Gorby Putra Utama (GPU). Pihak PT SKB telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN. Hasilnya, gugatan PT SKB terkait pembatalan itu dikabulkan majelis hakim.
(eva/fjp)