Jakarta –
Polisi menangkap pria inisial HM (51) asal Kabupaten Serang, Banten, karena mencabuli anak tirinya sendiri. Pelaku mencabuli korban sejak duduk di kelas 2 SMP.
“Korban dilakukan perbuatan cabul saat masih kelas 2 SMP,” kata Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Djumhaedi kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Korban saat ini berusia sekitar 17 tahun. Dedi menyebut pelaku mencabuli korban terakhir kali pada Kamis (13/6) pukul 22.00 WIB di rumah pelaku.
Dedi mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya saat malam hari ketika korban tidur. Menurutnya, tangan pelaku menyentuh beberapa bagian di tubuh korban hingga ke bagian tubuh yang sensitif.
“Korban saat ini masih berusia 17 tahun,” ucapnya.
Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (29/7) pukul 19.00 WIB. HM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang.
(bri/fas)