Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus mendalami perubahan kata ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ dalam putusan MK Nomor 103. Mereka berjanji bakal mengungkap perkara ‘sulap putusan’ tersebut.
“Tapi saya janji kepada kawan-kawan semua, dalam putusan nanti semua akan diungkap, pasti itu. Sebab di situlah nanti letaknya dari ujung, dari semua keriuh-rendahan ini, nanti akan berakhir gitukan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan di Gedung MK, Senin (6/3/2023).
“Setelah itu (putusan) jadi milik publik. Yah silahkan lah publik nanti yang akan menilai bagaimana hasil kerja kami dan bagaimana kemudian majelis kehormatan,” tambahnya.
Palguna menyatakan bakal memutus perkara ‘sulap putusan’ sebelum 20 Maret 2023. Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang dimiliki MKMK untuk menyelesaikan perkara tersebut, yakni selama 30 hari masa kerja.
“Tetapi yang jelas tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret. Jadi sebelum 20 Maret sudah harus kami putus, sebab itu batas akhir nanti yang disediakan untuk kami bekerja,” ucapnya.
Selain Palguna, duduk di MKMK yaitu hakim konstitusi Enny Nurbanigsih dan guru besar UM Sudjito.
Ada Titik Terang
Pada waktu yang sama Palguna mengaku telah menemukan titik terang dalam pengusutan kasus ‘sulap putusan’ tersebut. Kendati begitu, titik terang dikatakanya masih perlu pendalaman dan konfirmasi dari beberapa sumber lain.
“Kalau teman-teman nanyak apakah sudah ada titik terang, titik terang itu ada. Tetapi justru yang kita sebut sebagai titik terang yang harus kami dalami. Karena ini kan menyangkut satu hal mendasar ya, jadi kita juga tidak boleh juga sembarangan,” pungkasnya.
Mantan hakim MK itu juga membenarkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kecurigaan terkait perkara ‘sulap putusan’ telah mengerucut. Namun, Palguna enggan membeberkan identitas hakim MK yang dicurigai terkait perkara itu.
“Maaf kali ini belum bisa, pada waktunya nanti anda akan tau semua, karena itu nanti semuanya terbuka,” imbuhnya.
“Sekali lagi apapun nanti penilaian publik terhadap putusan dan cara kerja kami itu terserah nanti.Tapi faktanya akan kita buka nanti di putusannya. Sekarang belum bisa saya sebutkan ini mengarah ke mana,” jelas Palguna.
Adapun hakim dan mantan hakim MK yang telah diperiksa MKMK dalam kasus terkait perubahan kata ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ dalam putusan MK Nomor 103 itu, yakni:
1. Suhartoyo (Senin, 27/2)
2. Anwar Usman (Selasa, 28/2)
3. Aswanto (Selasa, 28/2)
4. Wahiduddin Adams (Rabu, 1/3)
5. Manahan MP Sitompul (Rabu, 1/3)
6. Arief Hidayat (Rabu, 1/3)
7. Daniel Yusmic P (Kamis, 2/3)
8. Guntur Hamzah (Kamis, 2/3)
9. Saldi Isra (Senin, 6/3)
10. Enny Nurbaningsih (hanya berupa konfirmasi)
(dek/dek)