Jakarta –
KPK mengembangkan kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. KPK menetapkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
“KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Asep mengatakan IJ akan ditahan selama 20 hari ke depan. Asep menyampaikan IJ ditahan di Rutan Cabang KPK.
“Tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
Nama Imran Yakub sempat muncul dalam dakwaan Abdul Gani Kasuba. Mantan Gubernur Malut itu diketahui menerima Rp 1.145.000.000 dari Imran Yakub agar Abdul Gani menjadikannya sebagai Kadisdik Maluku Utara dan memberikannya kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.
Sementara itu, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.
“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(amw/ygs)