Bogor –
Nabiel Afif alias Ambon (24) ditangkap polisi karena membobol rumah warga di Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku lalu menggasak logam mulia hingga playstation (PS) yang terdapat di rumah korban.
“Terkait (pencurian) rumsong pelakunya sudah kita tangkap, inisialnya NAI. Sekarang masih ditahan di Polsek,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bakhtiar dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Imam mengatakan pencurian itu terjadi pada Kamis (13/6) saat rumah korban dalam kondisi tidak berpenghuni. Barang milik korban yang sempat dicuri pelaku diantaranya, tiga logam mulia seberat 22 gram, tiga batang dinar seberat 4,25 gram, dua buah jam tangan merek apple watch dan garmin, celana pendek, sendal hingga dompet.
“Pencuriannya tanggal 13 Juni, ketika kejadian pemilik rumah sedang ke Jakarta, kondisi rumah sedang kosong. Jadi baru diketahui setelah korban pulang dari Jakarta. Barang yang hilang diantaranya logam mulia, playstation, jam tangan, celana dan lainnya,” kata Imam.
Korban lalu melaporkan pembobolan rumahnya itu ke pihak kepolisian. Aksi yang dilakukan pelaku ternyata terekam CCTV di lokasi. Berbekal petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan.
“Kita cek TKP, kemudian kita dapat petunjuk ciri-ciri pelaku dari CCTV di rumah korban. Setelah identitasnya diketahui, kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya. Kita amankan juga barang milik korban yang belum sempat dijual pelaku,” kata Imam.
Nabiel dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
“Terhadap pelaku kira persangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Imam.
(sol/ygs)