
Surabaya, CNN Indonesia —
Seorang warga Surabaya, Wawan Syarwhani (80) mengaku rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Pabean Cantian, Surabaya diduga tiba-tiba diserobot dan dialihfungsikan menjadi kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wawan terkejut karena hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya. Ia menjelaskan rumah tersebut dalam kondisi kosong dan terkunci sejak April 2025. Namun, pada Agustus 2025, tetangganya mengabarkan ada sekelompok orang yang masuk dan menebangi pohon di sana dan mendirikan dapur MBG di sana.
“Tidak ada pemberitahuan. Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya, ada rumah saya,” kata Wawan, Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengatakan, kawasan itu sebelumnya adalah area perumahan Dinas Perum Pelabuhan III Surabaya. Pada 1992 direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III kala itu meminta Wawan untuk membeli rumah tersebut. Ia pun mengklaim telah mengantongi akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, Pelindo III kemudian menggugat Wawan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penggunaan hak pengelolaan lahan (HPL) rumah itu pada 2017. Pelindo III pun memenangi gugatan itu meski Wawan telah mengajukan permohonan banding hingga 2023.
Pada Mei 2024, juru sita PN Surabaya melakukan eksekusi di kedua rumah tersebut berdasarkan putusan PN Surabaya 21 Mei 2024 terdapat dua penetapan.
Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY. Pertama, PN memerintahkan untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo. Kedua, kepemilikan bangunan rumah tersebut tetap sah milik Wawan.
Artinya tanah itu dinyatakan merupakan aset Pelindo. Namun bangunan di atasnya masih dinyatakan milik Wawan. PN Surabaya, kata Wawan, kala itu juga menawarkan dua pilihan penyelesaian. Pertama, Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau opsi kedua, Pelindo harus menebus harga atas aset rumah tersebut.
Namun kedua pihak tak kunjung mencapai kesepakatan. Hingga tiba-tiba, rumah Wawan tersebut dialihfungsikan sebagai SPPG atau dapur MBG sejak Agustus September 2025 lalu hingga sekarang.
Ia juga sudah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak hingga bersurat ke Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kemendagri. Namun ia merasa aspirasinya tidak digubris.
“Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respon,” bebernya.
Meskipun kecewa, Wawan masih membuka pintu komunikasi. Ia bersedia bila rumahnya itu disewa oleh pihak SPPG sebagai dapur MBG. Yang penting kata dia, semua hal harus berdasarkan komunikasi dan kesepakatan semua pihak.
“Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo, yang penting ada omongan,” ucapnya.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menegaskan bangunan serta lahan yang sebelumnya diklaim menjadi milik Wawan, merupakan aset perusahaannya berdasarkan putusan inkrah dari pengadilan.
Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional III Purwanto Wahyu Widodo menyatakan sengketa atas lahan yang terletak di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya tersebut telah melewati seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan serta telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut mengacu berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Juncto Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Juncto Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.
Berdasarkan putusan tersebut, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya pun melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024, dengan objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya.
“Objek sengketa tersebut telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi. Sejalan dengan berita acara eksekusi tersebut, Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset dimaksud,” kata Purwanto, Senin (26/1).
Lebih lanjut, Purwanto menyatakan pendirian SPPG di lahan seluas 536 m3 tersebut adalah kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan nomor kontrak KS.02/15/8/2/D3.1/SR/RJWA-2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Selanjutnya, Pelindo juga menegaskan rumah yang diklaim oleh Wawan tersebut memang dibeli oleh yang bersangkutan. Namun, Purwanto menyebut pembelian tersebut hanya mencakup bangunan saja dan tidak termasuk alas lahan.
“Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah hak pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang mana hal tersebut sudah diuji pada proses persidangan. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo,” tegasnya.
Purwanto menyatakan, bila pihak Wawan tidak melakukan pembongkaran secara sukarela atas lahan tersebut, maka Pelindo selaku selaku pemegang Sertifikat HPL berhak melakukan penguasaan secara penuh atas lahan sekaligus bangunan yang perkaranya telah diputus inkrah.
“Pelindo sebagai pemilik sah tanah berhak menguasai bangunan dimaksud. Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebelum pelaksanaan eksekusi, Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi, tetapi tidak pihak Wawan menolak opsi yang telah ditawarkan oleh perusahaan plat merah tersebut.
“Namun, tidak ditemukan titik temu karena yang bersangkutan menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Di sisi lain, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Purwanto menegaskan seluruh tindakan yang ditempuh pihaknya berkaitan dengan alih fungsi bangunan tersebut menjadi SPPG, semata-mata berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku.
“Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” imbuhnya
Selain itu, PT Pelindo Regional III juga akan senantiasa tunduk dan menghormati segala proses hukum yang berlaku dan menjalin komunikasi secara terbuka dengan segenap pihak
“Pelindo Regional 3 bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang kami kelola, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kabaglog Kompol Sudaryanto mengonfirmasi bahwa pihaknya menyewa lahan tersebut dari Pelindo untuk operasional SPPG yang dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari.
“Karena di [wilayah Tanjung] Perak ini kami pun sewa [lahan] ke Pelindo itu saja,” kata Sudaryanto.
Mengenai sengketa kepemilikan rumah dan lahan, ia enggan berkomentar jauh karena pihaknya hanya fokus pada pembangunan fisik dapur dan operasional. Saat ini, SPPG itu telah melayani ribuan siswa di sekitar wilayah Tanjung Perak.
“3 bulan sudah berjalan sekarang. Jadi kita sudah ada 11 sekolah penerima manfaat ya jumlahnya 2.077 siswa yang sudah kita kasih setiap harinya,” ucapnya.
(frd/dal)
[Gambas:Video CNN]

