Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Stoke City Terdepan Gaet Jesurun Rak-Sakyi, Ungguli Celtic

    January 27, 2026

    Program Presiden Bisa Gagal Jika Petugas Haji Lalai

    January 27, 2026

    Pramono: Enggak Mungkin Jakarta Bebas Banjir! : Okezone News

    January 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Finalisasi di BPK

    Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Finalisasi di BPK

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 27, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk biro travel haji. Salah satunya adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang diperiksa pada Senin, 26 Januari 2026.


    “Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir atau finalisasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

    Budi menambahkan, KPK berharap proses penghitungan kerugian keuangan negara dapat segera diselesaikan agar penyidik bisa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, termasuk penahanan para tersangka.



    “Kita semua berharap proses ini segera tuntas sehingga nilai akhir kerugian negara dapat diperoleh. Dengan begitu, berkas penyidikan bisa segera dilengkapi dan masuk ke tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

    Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini penghitungan kerugian tersebut oleh BPK masih belum rampung.

    Dalam perkara ini, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus. Namun, dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada 19 Oktober 2023.

    Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian kuota secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Program Presiden Bisa Gagal Jika Petugas Haji Lalai

    January 27, 2026

    Rocky Gerung Percaya Diri Jadi Saksi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya

    January 27, 2026

    KPK Batal Periksa Nyumarno PDIP di Kasus OTT Bupati Bekasi

    January 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Stoke City Terdepan Gaet Jesurun Rak-Sakyi, Ungguli Celtic

    Berita Olahraga January 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Stoke City berada di posisi terdepan untuk merekrut winger Crystal Palace, Jesurun…

    Program Presiden Bisa Gagal Jika Petugas Haji Lalai

    January 27, 2026

    Pramono: Enggak Mungkin Jakarta Bebas Banjir! : Okezone News

    January 27, 2026

    Menhut Teken SK Pencabutan Izin 22 Perusahaan Perusak Alam Sumatra

    January 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Stoke City Terdepan Gaet Jesurun Rak-Sakyi, Ungguli Celtic

    January 27, 2026

    Program Presiden Bisa Gagal Jika Petugas Haji Lalai

    January 27, 2026

    Pramono: Enggak Mungkin Jakarta Bebas Banjir! : Okezone News

    January 27, 2026

    Menhut Teken SK Pencabutan Izin 22 Perusahaan Perusak Alam Sumatra

    January 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.